TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Dana Kampanye, Toto Sugiarto mengatakan bahwa pihak KPU harus membuka seluruh data Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjukkan olehnya untuk mengaudit dana kampanye.
Pasalnya, pokjanas menilai hal tersebut penting untuk menjamin akuntabilitas publik untuk mengakses.
"Dari hasil yang kami temukan di lapangan, banyak hal yang janggal terhadap kantor-kantor akuntan publik itu. Makanya KPU harus membuka profil KAP yang telah ditunjuk," ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Kejanggalan yang ditemukan oleh pihak Pokjanas antara lain; KAP dimungkinkan untuk merekrut auditor lain yang tidak kompeten, karena KAP bisa memegang tiga daerah sekaligus.
Kemudian, beberapa laporan dana yang diserahkan oleh KPU di daerah tidak sesuai dengan prinsip keauditan dan masih banyak yang harus dikoreksi oleh auditor saat bekerja.
"Ada perbedaan antara yang biasa dilakukan KAP dan pedoman yang diberikan KPU, perbedaan ini yang nantinya akan memperlama masa kerja KAP," katanya.