TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan surat perintah melakukan pencekalan terhadap pengusaha Riza Chalid.
"Kan belum ada surat," ujar Yasonna usai mengikuti rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2015).
Yasonna mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan inisiatif pencekalan, tanpa adanya surat dari penegak hukum.
Karena itu, ia meminta agar masalah pencekalan tersebut ditanyakan ke penegak hukum.
"Tanya Pak Kapolri, tanya Jaksa Agung. Itu kalau sudah ada pasti sudah dikirim ke kami langsung, kalau tidak ada pasti tidak bisa," kata Yasonna.
Yasonna membenarkan bahwa saat ini keberadaan Riza Chalid tidak di Indonesia. Namun ia memastikan Riza Chalid belum berganti status kewarganegaraannya.
"Dia tidak di Indonesia. Pertama, dia Warga Negara Indonesia (WNI), punya paspor di Indonesia tapi sudah tidak di Indonesia," kata Yasonna.