News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggan Tipu Telkomsel Hingga Rp 15,5 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp 15,5 miliar akibat penipuan yang dilakukan salah satu pelanggannya. Kerugian yang diderita didapat dari penggunaan ratusan Kartu Halo untuk sambungan internasional.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinsial SM (30).

“Penggunaan Kartu Halo yang dibawa ke luar negeri sebanyak 104 buah kartu. Dengan total kerugian dari pihak Telkomsel sebesar Rp 15,5 miliar," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Iwan, modus SM adalah dengan mendatangi Grapari Telkomsel dan mendaftarkan nomor dengan identitas palsu. Setelah mendapatkan nomor, ia membawanya ke luar negeri.

Sejumlah negara yang pernah menjadi lokasi SM untuk berkomunikasi adalah Pakistan, Nepal, Laos, Tunisia, Turki, Maladewa, dan Zambia.

"Namun, saat akan dilakukan penagihan, ternyata identitas pelaku palsu yang membuat pihak Telkomsel tidak dapat melakukan penagihan," ujar dia.

Iwan mengatakan SM terus melakukan cara tersebut hingga ratusan kali. Ia melakukannnya dari periode September 2014-September 2015.

Menurut Iwan, polisi menyelidiki kasus itu setelah mendapat pengaduan dari Telkomsel. Dari penelusuran, didapatilah SM yang ternyata sedang berada Indonesia.

"Kami menangkap SM pada Kamis pekan lalu di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat," kata dia.

Kini, polisi tengah memburu dua WNA asal Pakistan yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut, salah satunya diketahui merupakan pacar SM.

Iwan mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi untuk mengetahui keberadaan dua orang tersebut.

Sementara SM kini meringkuk di tahanan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ia juga dianggap bisa dikenakan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Alsadad Rudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini