TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini status pengusaha minyak Riza Chalid masih orang bebas bukan tersangka dan juga tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tentu secara hukum Riza memiliki hak mobilitas bepergian ke Luar Negeri (LN).
Menurut Politikus Demokrat Kastorius Sinaga, bila aparat penegak hukum ingin menciduk Riza dan menyeret paksa pulang untuk dihadirkan pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maka status Riza harus dimasuklan ke dalam DPO terlebih dahulu.
Untuk itu, Kastorius sarankan, sebaiknya juga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) melaporkan Riza ke aparat penegak hukum.
"Dalam hal ini Kepolisian agar berdasarkan itu Polri lewat Interpol dapat melacak dan kemudian mendeportasi Riza dari LN," saran mantan Penasihat Kapolri ini kepada Tribun, Kamis (10/12/2015).
Apalagi kata dia, saat ini Riza Chalid menjadi "newsmaker" yang sangat dicari dan diburu oleh pers dalam dan luar negeri.
Karena Riza termasuk salah satu tokoh sentral di dalam kasus Freeport yang menguncang politik nasional. Bahkan yang mengakibatkan Presiden Jokowi sempat meluapkan amarahnya.
Karena itu, Pemerintah harus paham bahwa opini publik bisa terdistorsi oleh Riza bila ia melakukan pernyataan-pernyataan di media massa dari luar negeri.
"Karenanya, adalah sesuatu yang arif bila Riza diperlakukan secara proporsional sebagai pribadi yang kooperatif dan bukan diposisikan sebagai "musuh" rakyat Indonesia sebagaimana yang dirasakan Riza saat ini," kata dia.
Pendekatan persuasif untuk mengajak Ruza kembali ke tanah air jauh lebih elok daripada memburu yang bersangkutan bak seorang kriminal kelas kakap ke LN.
Namun pun demikian ini semua kembali ke kebijakan Presiden Jokowi berikut aparat penegak hukum.
"Politisasi atas posisi Riza bisa melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak perlu," demikian dia mengingatkan.