TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengaku siap dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada sidang dugaan pelanggaran etik, Ketua DPR Setya Novanto, Senin pekan depan.
Menurut Luhut, MKD memang perlu memberikan kesempatan kepada dirinya untuk mengklarifikasi kasus ini, yang notabene juga menyeret diri dan keluarganya sehingga terkesan tersudutkan oleh opini publik.
"Saya akan pertaruhkan untuk menghadapi itu," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).
Mantan Staf Kepala Presidenan itu mengklaim dalam kasus Freeport, dia berpegang teguh pada lima prinsip dasar.
Pertama kepada undang-undang yang berlaku.
Kedua, izin pertambangan harus memberikan hasil yang lebih besar bagi Indonesia dan memberi kemakmuran yang lebih besar kepada penduduk di provinsi tempat tambang itu berada.
Ketiga, menurut Luhut, izin pertambangan harus dapat memberikan kontribusi kepada pengembangan sektor pendidikan di provinsi tempat tambang berada. Keempat, izin pertambangan harus dapat menciptakan nilai tambah di dalam negeri.
Kemudian terakhir, Indonesia harus tegas dalam memaksimalkan manfaat kekayaan alamnya bagi rakyat serta tidak tunduk kepada tekanan asing.
"Jadi saya hanya ingin mengabdi ke Negara Republik Indonesia ini di umur saya segini. Saya hanya tunduk ke petinggi saya yang kebetulan Presiden RI," imbuhnya.