TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat Nasional Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badroddin Haiti segera menuntaskan kasus Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Ketua Bidang Otonomi Daerah Seknas Jokowi, Nazaruddin Ibrahim Minggu (13/12/2015) menyebutkan kasus Setya Novanto bisa dijerat dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya, tindakan Setya Novanto bisa dikenakan permukatan jahat berupa penyuapan pasif atau pemererasan sebagai mana tertuang dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Nazaruddin menyesalkan tindakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang tertutup untuk Setya Novanto.
“Itu bukti DPR RI tidak mau bersih, menutupi kesahalan pimpinannya sendiri,” ujar Nazaruddin.
Dia menedesak agar kasus ini tidak dibiarkan terlalu lama. Untuk itu, Kapolri RI dan Kejaksaaan Agung harus segera menyelesaikan kasus itu.
“Jika tidak bisa menyelesaikan kasus ini, lebih baik Kapolri RI dan Kejaksaan Agung mundur dari jabatannya,” ujar Nazaruddin.
Selain itu, penuntasan kasus itu merupakan kado akhir tahun untuk penegakan hukum di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekamaman pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Makroef Sjamsuddin terungkap ke publik setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan kasus itu ke MKD DPR RI.
Hingga kini, MKD masih bersidang dan belum menentukan putusan apakah Setya Novanto bersalah atau tidak. (Masriadi)