News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Bos Freeport Tegaskan Ponsel Rekaman 'Papa Minta Saham' Tetap di Kejagung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maroef Sjamsoeddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menegaskan ponsel miliknya yang berisi rekaman pembicaraan antara dia, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, tetap berada pada Kejaksaan Agung.

"(Ponsel) di sini sampai dengan selesai pemeriksaan teknis. Saya tetapkan pinjamkan kepada penegak hukum," kata Maroef di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Selama pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 10 jam hingga 19.40 WIB, Bos Freeport Indonesia mengaku rekaman pada ponsel tersebut kembali didengarkan.

"Dianggap sudah selesai, tapi jika ada pendalaman lebih lanjut saya siap," kata Maroef.

Saat ditanyai adanya kemungkinan ponsel tersebut nantinya dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Maroef tidak menanggapi.

Rekaman pembicaraan dalam ponsel tersebut, merupakan bukti dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR RI Setya Novanto yang tengah disidangkan MKD.

Pada sidang etik yang berlangsung pada Kamis (3/12), Maroef sebagai saksi diminta untuk menghadirkan bukti rekaman tersebut, langsung dari ponselnya.

Sedangkan ponsel tersebut, saat ini tengah berada di Jampidsus untuk menyelidiki dugaan permufakatan jahat pada pembicaraan yang direkam dengan alat komunikasi itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini