TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan sementara KPK Johan Budi SP menegaskan ketidaksetujuannya bila undang-undang KPK direvisi.
Penegasan itu disampaikan Johan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, ketika menjalani tes kelayakan dan kepatutan di DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Apalagi di dalam draf terkahir yang muncul, ternyata umur KPK ternyata akan dibatasi.
Padahal sebelumnya diklaim sejumlah pihak pembuat undang-undang, bahwa revisi UU KPK untuk menguatkan.
"Menurut saya (RUU KPK) bukan memperkuat, tapi melemahkan KPK. Saya menolak, dan kalau dengan penolakan ini saya tidak dipilih (jadi pimpinan KPK) ya tidak apa-apa," tegas Johan diiringi tepuk tangan pengunjung tes.
Selain itu, alasan lain yang membuat Johan Budi semakin menolak untuk direvisi karena beberapa kewenangan KPK akan dipangkas.
Dalam kesempatan itu Johan juga menekankan bahwa Dewan Pengawas Pimpiman KPK yang direncanakan bakal dibentuk hendaknya tidak mengawasi pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya, melainkan mengawasi apakah pimpinan KPK bertugas sesuai etika atau tidak.
"Misal pimpinan KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, Dewan Pengawas tidak boleh memanggil pimpinan, karena itu kewenangan pimpinan KPK. Dewan pengawas harusnya mengawasi etika pimpinan, misalnya jika pimpinan KPK bermain politik," ujarnya.