TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam jumpa pers Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenkopulhukam beberapa waktu lalu, menuai pro-kontra.
Anggota MKD dari Fraksi PDIP junimart Girsang mengatakan kedatangan anggota MKD ke acara saksi yang akan diperiksa tersebut, telah melanggar kode etik.
"Secara pasal 3 kode etik engga boleh lah, independensi masalahnya," ujar Junimart di depan ruang MKD, Senin (14/12/2015).
Menurutnya pembahasan pertemuan anggota MKD dengan luhut tersebut akan dibahas dalam rapat internal yang akan berlangsung pada pukul 19.00 Wib.
Nantinya akan diputuskan apakah, pertemuan tersebut melanggar etika atau tidak.
"Nanti kita lihat dalam rapat internal apakah akan kita permasalahkan atau tidak," katanya.
Sementara itu saat ditanya mengenai tujuan Luhut mengundang MKD menurutnya sah-sah saja.
Anggota MKD lah yang harus bijaksana menanggapi undangan tersebut.
"Sah sah saja, memang itu niat baik beliau, untuk melakukan klarifikasi, beliau kan sudah meminta sejak lama untuk diperiksa di MKD," katanya.
Tiga anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adis Kadir menemui Luhut dikantornya, Jumat pekan lalu.
Kehadiran mereka mendapat kecaman sejumlah pihak, di antaranya anggota MKD Akbar Faizal dan Seskab, Pramono Anung.