TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dibuka untuk ditunda, Senin (14/12/2015) malam.
Saat membuka persidangan, ketua majelis hakim Tito Suud bertanya keadaan Jero Wacik.
Jero mengaku tidak kuat menjalani sidang lantaran tidak enak badan.
"Mohon maaf saya ngga mampu memaksakan, karena ini cukup menyita pikiran, saya mohon ijin," kata Jero dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hakim Tito lantas juga membacakan keputusan penggantian komposisi hakim. Hal itu lantaran Ketua Hakim Sumpeno sakit demam berdarah.
"Menimbang bahwa karena Sumpeno sakit dan dirawat di rumah sakit untuk kelancaran pemeriksaan ditunjuk susunan majelis baru," kata hakim Tito.
Selanjutnya hakim juga bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (KPK), Dody Sukidang apakah sidang akan dilanjutkan akan tidak.
"Jaksa penuntut umum apakah sidang hari ini bisa ditunda?" Tanya Tito kepada Jaksa Dody.
"Bisa yang mulia, kita akan panggil sidang selanjutnya yaitu saksi Sekjen ESDM Waryono Karno, dan dua saksi ahli," katanya.
Setelah itu, Majelis Hakim, Tito memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis (17/12/2015).
"Baiklah, Sidang akan ditunda pada Kamis 17 Desember 2015 dengan agenda pemanggilan saksi," kata Tito.