Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kehadiran dan keterangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memang bukan bagian penting dari peradilan etika menyangkut teradu Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut pengamat politik Adhie Massardi, hal penting dari keterangan Luhut lebih menjelaskan substansi dari persoalan sebenarnya di balik isu 'Papa Minta Saham".
Kata dia, kunci dari substansi masalah ini jadi isu politik besar ada pada pernyataan Luhut soal divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Yakni, imbuhnya, pemerintah Indonesia tidak perlu beli saham PT FI. karena mulai 2021, ladang emas besar di Papua itu 100 persen akan menjadi milik Indonesia.
"Karena pernyataan Luhut itu kemudian juga menjadi sikap resmi pemerintah (Presiden) maka pembicaraan soal saham PT FI menjadi tidak ada nilainya. Tidak punya arti," tegas mantan Juru bicara Presiden Gus Dur ini kepada Tribun, Senin (14/12/2015).
Dalam sidang etik di MKD, Luhut menilai adalah lelocon permintaan permintaan dan pembagian saham 20 persen. Yakni 11 Persen untuk Presiden dan 9 persen kepada Wakil Presiden.
Hal ini terkait isi rekaman pertemuan Ketua DPR Setya NOvanto, Pengusaha Minyak Riza Chalid dengan Pimpinan Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Lelucon itu, karena sesuatu yang tidak mungkin. Apa mungkin dengan nilai Rp 1,7 samapai 2,1 triliun nilai saham yang akan dilakukan? Apa mungkin Freeport lakukan itu? Engak mungkin itu dilakukan Freeport," kata Luhut dalam sidang MKD, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Ditambah lagi, Freeport melantai di Bursa New York Amerika Serikat.
"Listed di New York kalau orang mau kasih sahamnya tidak mudah," jelasnya.
Luhut mempertanyakan buat apa meminta saham?
"Tahun 2021 kalau kontrak karya Freeport tidak diperpanjang, saham itu akan menjadi milik pemerintah. Tapi kita juga ingin menjaga investasi. Ngapain keluar uang sekian miliar dolar buat beli saham? Saya tidak paham," jelasnya.
Apalagi kata Luhut, tahun 2021 nanti, Freeport akan menjadi milik pemerintahm jika tidak diperpanjang kontrak karyanya.