News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Hadapi Vonis Minggu Depan, Ini Harapan Istri Rio Capella

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, bakal memutus nasib terdakwa mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella bakal dibacakan Senin (21/12/2015)pekan depan.

Restuty Aprillia istri Rio, berharap hakim memvonis bebas bersalah suaminya. Ibu dua anak ini menyebutkan, dirinya kini menjadi ibu sekaligus kepala rumah tangga.

"Ya ingin bebas, siapa yang mau ditahan. Karena ngga menikmati uang itu," kata Restuty kepada Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Dia mengaku ikhlas dan menyebut musibah yang menimpa Rio ini adalah cobaan.

"Kalau anak-anak dan saya kan ikhlas aja apa yang diberikan tuhan. Saya kembalikan kepada Allah yang menetukan kejadian ini, semua rencana tuhan saya ngga tahu dibalik ini. Kami ikhlas semua putusan hakim," katanya.

Sementara itu Rio yang ditemui usai sidang, mengaku pasrah dengan putusan hakim. Meski demikian, ia merasa dijadikan korban atas perkara yang menyeret namanya tersebut.

"Jadi gini, pledoi sudah sama-sama dengar, kemudian putusan kita serahkan ke majelis hakim. Saya tidak bisa mengatakan optimis atau tidak, tapi yang pasti begini, dari 6-7 sidang memperlihatkan saya adalah korban," katanya.

Mantan anggota komisi III itu bersikeras, dia telah mengembalikan uang yang diduga suap senilai Rp200 juta.

Rio menyebut, tidak ikut campur dalam penanganan duit bansos di Sumatera Utara yang menjerat mantan Gubernur non aktif, Gatot Pudjo Nugroho.

"Dikembalikan lagi (duitnya), yang ditangkap tangan uang sudah tidak ditangan saya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini