TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Selamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung menyelidiki kasus "Papa Minta Saham".
Apalagi kata Juru Bicara Gerakan Selamatkan NKRI, Ferdinand Hutahaean, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid adalah sebuah permufakatan jahat.
"Tapi entah mengapa pula Kejagung hingga hari ini seperti cuma menggertak saja dan menakut nakuti atau cuma sekedar membumbui kegaduhan dengan pernyataan yang sekedar menunjukkan bahwa Kejagung tidak diam," ujar Ferdinand yang juga Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini kepada Tribun, Selasa (15/12/2015).
Menurut Ferdinand yang juga termasuk relawan pemenangan Jokowi kala Pilpres lalu, Kejagung seharusnya tidak ada alasan lagi harus segera menetapkan Novanto dan Riza Chalid sebagai tersangka setelah mendengar kesaksian pimpinan Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.
"Kejagung jangan beretorika dalam penegakan hukum ini. Terlebih presiden sudah menunjukkan sikap tegasnya beberapa hari lalu," tegasnya.
Atas hal itu pula, Gerakan Selamatkan NKRI mendesak agar Kejagung segera menetapkan status tersangka pada Novanto dan Riza Chalid.
Dia jelaskan, hal ini sangat penting demi pembersihan para pemburu rente yang berupaya merampok hak rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Biarkan pengadilan mengadili supaya bangsa ini kedepan tidak lagi diperkosa oleh elite-elite bangsa ini sendiri," ujarnya.