TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas industri telekomunikasi resah akan lambannya penuntasan kasus Indosat IM2, pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), dari Mantan Direktur PT.IM2, Indar Atmanto.
Seperti diketahui, Indar dijebloskan ke Lapas Sukamiskin usai Kejaksaan Agung mempersoalkan kerjasama Indosat Mega Media (IM2) dengan induk perusahaannya, Indosat.
Padahal, kerjasama penyewaan jaringan dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa, adalah suatu hal yang wajar.
Bahkan hal tersebut dilakukan ratusan Internet Service Provider (ISP) seperti IM2 dan dilindungi UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
Putusan MA itu dipandang semakin mempersulit iklim usaha ini serta membuat gelisah berbagai asosiasi pegiat industri internet karena kuatir bernasib sama.
Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG) sendiri melihat keengganan aparat penegak hukum untuk mendengarkan pandangan pihak Kominfo yang diberi mandat oleh UU Telekomunikasi untuk membina dan mengawasi sektor telekomunikasi, dan suara yang berkembang di masyarakat khususnya masyarakat TIK nasional.
Disisi lain, IDTUG juga berpesan agar pembuat regulasi yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika betul-betul berhati-hati.
Utamanya soal koordinasi dan sosialisasi dengan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, supaya sejak awal pembuatan regulasi sudah satu persepsi.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Sosok Kate Victoria Lim Gadis 16 Tahun Resmi Laporkan Hotman Paris ke Bareskrim, Buntut Postingan IG
Kata 'Dipakai' jadi Pemicu Kate Victoria Anak Alvin Lim Laporkan Hotman Paris: Melukai Martabat Saya
"Kami mendorong agar semua pihak menyepakati jalan keluar yang terbaik dari persoalan yang tidak berdasar ini," ujar Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication Users Groups (IDTUG) Muhammad Jumadi saat kepada wartawan, Selasa (15/12/2015).
IDTUG telah menampung aspirasi masyarakat lewat berbagai diskusi. Hasilnya, para pengguna internet di Indonesia-pun sepakat, bahwa kerjasama Indosat - IM2 sama sekali tak menyalahi aturan.
"Kami melakukan diskusi untuk mencari pendapat masyarakat, siapa tahu ada yang berbeda. Ternyata semua sama. Tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat - IM2, karena semua sudah sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Karenanya, budaya mencari-cari kesalahan seperti ini, sedikit demi sedikit mestinya dapat dikikis. Sebab tak jarang kasus serupa yang berbau dan diduga kriminalisasi seperti persoalan kerjasama Indosat dan IM2 ini berpangkal pada pencarian kesalahan.
Padahal, yang terpenting dari suatu sistem terintegrasi adalah pemecahan permasalahan melalui koordinasi.
"Harusnya, tujuannya mencari solusi, bukan mencari kesalahan diantara mereka. Semua pihak baik eksekutif maupun yudikatif harus serius menyelesaikan persoalan yang tidak perlu jadi perkara ini dan telah memakan korban orang yang tidak bersalah. Hilangkan ego sektoral. Kominfo kalau buat regulasi, juga perlu sosialisasi dengan lembaga yang terkait, jadi paham dan jelas sehingga semua lembaga punya pemahaman yang sama," sambungnya.
Melalui diskusi-diskusi itu, Jumadi melihat bagaimana logika masyarakat Indonesia berkembang semakin cerdas.
Pasalnya, jika kerjasama itu salah, maka masyarakat juga ikut salah, kerena mereka memanfaatkan jaringan tanpa mengikuti lelang jaringan atau frekuensi, persis seperti yang dilakukan IM2 yakni menyewa jaringan dari Indosat. Sudah ada regulasi dari UU 36 Tahun 1999 yang mengatur tentang hal ini.(*)