Laporan Wartawan Tribunnews.com Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taufiequrachman Ruki enggan dikatakan dirinya disebut paling gencar mengusulkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK tersebut mengklaim bahwa usulan revisi Undang-Undang tersebut atas kesepakatan seluruh pimpinan KPK.
Artinya, empat Wakil Ketua KPK juga menyetujuinya.
"Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima, itu saja," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Nada Ruki juga meninggi ketika ditanya mengenai pengusul Revisi UU KPK.
Ruki malah menganggap semua pemimpin KPK menyetujui revisi Undang-undang KPK.
"Yak, jangan munafik lah," kata Ruki.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Johan Budi menyatakan penolakannya terkait revisi UU KPK.
Hal itu disampaikan ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR RI.
"Selalu dikatakan, revisi untuk menguatkan, tapi begitu muncul draft, itu melemahkan KPK, yang muncul di publik kan banyak yang melemahkan. Entah itu draft yang benar atau tidak, tapi draft itu sangat melemahkan. Saya tidak setuju revisi UU KPK, saya tolak, meskipun dengan penolakan ini saya tidak dipilih, tidak apa-apa," kata Johan.