News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Empat Anggota MKD Demokrat dan PDIP Sebut Novanto Langgar Etik Sedang

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kanan) dan Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota MKD dari Demokrat dan PDI P,erjuangan menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terbukti melanggar kode etik kategori sedang terkait kasus 'Papa Minta Saham' PT Freeport Indonesia.

Keempatnya, yakni Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Riska Mariska (PDIP) dan Junimart Girsang (PDIP), kompak meminta majelis MKD memutuskan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR.

Pernyataan keempatnya disampaikan dalam sidang putusan kasus etik Novanto di ruang sidang MKD Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut Darizal, Novanto terbukti melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang PR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Paraturan DPR.

Di antaranya Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 3 ayat 1, 2, 4 dan 5, serta dan Pasal 4 ayat 1 dan 2, serta Pasal 5 UU MD3.

"Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Saudara Setya Novanto dan berdasarkan analisa tersebut, saya dengan mengucapkan Bismillah, menyatakan Saudara Setya Novanto telah melanggar kode etik selaku Ketua DPR, yang juga pernah dikenakan sanksi pada pelanggaran sebelumnya, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang berupa pemberhentian dari Ketua DPR," kata Darizal.

Hal senada disampaikan oleh Guntur Sasono.

"Telah terjadi pelanggaran kode etik yang dikukan Saudara Setya Novanto sebagai pimpinan lembaga DPR. Terkait pelanggaran ini, Saudara Setya Nvanto dapat dikenakan pelanggaran sedang karena yang bersangkutan sudah pernah mendapatkan sanksi pelanggaran ringan," ujarnya.

Anggota MKD dari PDIP, Riska Mariska menyatakan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukt yang ada, bahwa Seyta Novanto terbukti menggunakan pengaruh jabatannya untuk membahas kontrak karya PT Freeport dan mengajak pengusaha M Riza Chalid dalam pertemuan tersebut.

"Itu merupakan perbuatan tidak patut dan merusak citra DPR," kata Riska.

"Saya berpendapat agar perbuatan Teradu dijatuhi sanksi sedang, sesuai dengan pasal tata berancara MKD," sambungnya.

Hal senada disampaikan oleh Junimart Girsang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini