News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tahu Diri dan Tak Intervensi MKD

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

Laporan Wartawan tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan publik mana yang jadi dasar sehingga Presiden Jokowi menyarankan MKD untuk peka dalam mengambil keputusan kasus etik Ketua DPR Setya Novanto.

Fahri meminta Presiden Jokowi selaku pejabat negara bisa tahu diri dan membatasi diri dalam memberikan pernyataan ke masyarakat.

Tak sepatutnya Jokowi selaku presiden mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh alat kelengkapan DPR.

"Jadi, sebaiknya kita ini para pejabat ini tahu diri dan membatasi diri," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

"Jangan kita mengintervensi dan mengganggu jalannya proses yang ada di DPR ini," imbuhnya.

Hal ini disampaikan Fahri menyusul permintaan Presiden Jokowi agar MKD dalam memutuskan kasus etik Novanto berdasarkan fakta persidangan dan mendengarkan suara publik atau masyarakat.

Fahri mengaku tidak tahu publik mana yang jadi dasar Presiden Jokowi sehingga meminta MKD mendengarkan suara publik dalam mengambil keputusan kasus etik Novanto.

Sepengetahuannya, justru masyarakat NTT yang jadi basis dapil Novanto akan marah jika Novanto dicopot dari jabatan Ketua DPR karena kasus etik tersebut.

Menurut Fahri, Jokowi selaku Presiden tidak sepatutnya menyampaikan pernyataan yang terkesan mengintervensi proses di MKD.

Jika Jokowi selaku pemerintah atau bagian Koalisi Indonesia Hebat (KIH) ingin melakukan lobi-lobi terkait kasus etik Novanto, maka sebaiknya dilakukan di belakang layar, bukan di depan publik.

"Anda jangan membuat pernyataan publik yang menekan, yang meminta, dan sebagainya," katanya.

"Sebab, itu juga jadi preseden buruk di dalam hubungan dua kelembagaan negara yang saya kira belum pernah ada," tambah dia.

Fahri mengingatkan, bahwa DPR lah yang berwenang untuk mengawasi pemerintah dan bukan sebaliknya.

Eksekutif yakni pemerintah tidak berhak dan berwenang mengawasi legislatif atau DPR.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini