News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Ketua MKD Minta Setya Novanto Dicopot dari Ketua DPR

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surahman Hidayat menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.

Sesuai tata beracara, dengan pelanggaran sedang ini, Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meyakini pelanggaran kategori sedang ini merupakan putusan yang tepat.

Putusan ini, lanjut Surahman, sekaligus menjadi momentum bersejarah bagi MKD.

"Ini juga putusan bersejarah yang baik bagi marwah DPR dan seluruh anggota DPR," ucapnya.

Dengan sikap Surahman ini berarti sudah ada 16 anggota dan pimpinan MKD yang menyampaikan pandangannya. Rinciannya yakni sebanyak 10 orang meyakini Setya melakukan pelanggaran sedang.

Sementara enam orang lain menganggap Setya melakukan pelanggaran berat dan mendorong perlunya dibentuk pansel.

Dalam kasus ini, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dalam pertemuan 8 Juni 2015.

Rekaman percakapan pertemuan tersebut sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.

Menjelang sidang akhir putusan ini, Novanto mengirim surat ke MKD yang isinya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR.(Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini