News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pelanggaran Novanto Dinilai Berat, MKD Gerindra Minta Bentuk Panel

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kedua kiri), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (Kedua kanan), Kahar Muzakir (kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR asal partai Gerindra Supratman Andi Agtas meminta penjatuhan sanksi berat bagi Ketua DPR Setya Novanto.

Pendapat Supratman senada dengan rekannya sesama Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

"Saya berpendapat hal tersebut dimaksud dalam berita acara persidangan. Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI terbukti pelanggaran berat," kata Supratman.

Dengan adanya pelanggaran berat, kata Supratman, diperlukan pembentukan panel untuk mendapatkan penilaian obyektif.

Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Gerindra, Sufi Dasco Ahmad yang selama ini vokal mempermasalahkan validitas rekaman, ternyata menjatuhkan sanksi berat bagi Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Putusan tersebut dibacakan Dasco saat rapat putusan etik Setya Novanto, Rabu (16/12/2015).

‎"Kami memandang adanya indikasi pelanggaran berat,'ujar Dasco.

Tanpa adanya argumen jelas, Dasco hanya menyebutkan jika putusan berat tersebut didasarkan pada ‎akumulasi pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto.

Ketua DPR tersebut sebelumnya diputusak melakukan pelanggaran etik ringan saat bertemu pengusahan Donald Trump di Amerika Serikat.

"‎Setya mlakukan pelanggaran etik secara kumulatif," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini