News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Perbuatan Tak Etis, Sudding Nilai Novanto Diberi Sanksi Sedang

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan) menyerahkan berkas sikap anggota kepada Ketua MKD Surahman Hidayat (kiri) saat sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Hanura Sarifuddin Sudding membacakan pertimbangan putusan Ketua DPR Setya Novanto secara terperinci.

Sudding melihat Novanto memberikan keterangan yang tidak jujur saat persidangan MKD.

"Berdasarkan uraian, telah terbukti sah dan meyakinkan Setya Novanto dari Golkar telah melanggar etik sedang," kata Sudding membacakan putusannya di Ruang Rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015).‎

Dalam pertimbangannya, Sudding menuturkan pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said telah ditindaklanjuti oleh MKD DPR.

Dimana dalam kasus itu diduga Ketua DPR melakukan pencatutan dalam perbicangan dengan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin untuk perpanjangan kontrak karya.‎

Novanto juga mengajak pengusaha Reza Chalid yang tidak ada kaitannya dengan kontrak karya berbicara dengan Maroef.‎ Setya Novanto juga diduga meminta saham dengan menjanjikan perpanjangan kontrak karya Freeport. Kemudian meminta saham dalam kaitan proyek listrik di Papua.

"Tindakan teradu Setya Novanto tidak pantas secara etika. Keterangan saksi Maroef hasil sidang MKD membenarkan pertemuan tersebut," katanya.‎

Sudding juga menyebutkan perbuatan Novanto yang tak etis membuat Maroef tidak nyaman meneruskan pembicaraan. Sanksi sedang yang diminta Sudding mengingat status Novanto yang juga pernah mendapatkan teguran ringan dari MKD.

"Kesimpulan setelah memeriksa dan mengamati seksama, saksi dan teradu, pengadu, saya berkesimpulan terdapat ketentuan tata tertib yang dilanggar teradu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini