News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Surahman Sebut Novanto Langgar Etik Sedang, Kahar Bilang Langgar Berat

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (tengah), Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan), dan Kahar Muzakir (kiri) saat memimpin sidang etik putusan MKD di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (16/12/2015). Dalam pembacaan sikap masing-masing anggota MKD, mayoritas anggota Mahkamah menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etik karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat menyatakan Ketua DPR Setya Novanto terbukti melanggar etik sedang terkait pertemuan dan pembahasan kontrak dan saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sementara, anggota MKD dari Golkar, Kahar Muzakir menyebut Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat.

Demikian disampaikan keduanya di sisa pembacaan putusan 17 anggota MKD terkait kasus etik Novanto di ruang rapat MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

"Maka Saudara Setya Novanto diduga melakukan pelanggaran etik berat," kata Kahar.

Dengan pelanggaran kode etik kategori sedang, maka Novanto dapat dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua DPR.

Sementara, pelanggaran kode etik berat, maka perlu dibentuk panel sebelum menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Novanto dari keanggotaan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini