TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo terpilih jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Ia terpilih dalam pemungutan suara atau voting seleksi pimpinan KPK yang lakukan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/12/2015) malam.
Agus terpilih dengan mengantongi 44 suara anggota Komisi III dan mengalahkan empat calon pimpinan KPK terpilih lainnya. Pengajar Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, Brigjen Pol Basaria Panjaitan mendapatkan 9 suara dan Staf Ahli Kepala BIN, Thony Saut Situmorang hanya mendapatkan 1 suara.
Sementara itu, dua calon KPK terpilih lainnya, hakim Adhoc Tipikor Alexander Marwata dan akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassar Laode Muhammad Syarif tidak memperoleh suara alias nol suara.
Agus Rahardjo merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang lolos di calon pimpinan KPK bidang management ini mengaku hanya memiliki uang RP 20 juta di empat rekening miliknya.
Namun, saat wawancara seleksi tahap akhir dengan tim Pansel KPK, Agus diketahui memiliki banyak tanah di beberapa daerah. Dalam wawancara yang digelar terbuka itu diketahui dia juga tak patuh mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Data terakhir yang ia laporkan merupakan LHKPN tahun 2012.
Agus sendiri sudah malang melintang di LKPP selama sepuluh tahun. Sebelumnya, dia merupakan Direktur Sistem & Prosedur Pendanaan, Bappenas. Dia pernah melontarkan usul menarik untuk mencegah maraknya korupsi di Indonesia. Usul itu antara lain memberi kesempatan masyarakat bisa meludahi para koruptor.