Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijadwalkan bakal membacakan putusan atau vonis terdakwa kasus suap kepada tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis hari ini, Kamis (17/12/2015).
Dari jadwal yang diterima, OC Kaligis bakal mendengarkan vonis hakim pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan Kamis (10/12/2015) pekan lalu, sidang putusan Kaligis ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Sumpeno sakit.
"Sedianya memang hari ini adalah putusan, tapi dengan sangat menyesal harus kami sampaikan ketua sidang dirawat, opname," kata hakim anggota, Afirin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) lalu.
Sementara itu, OC Kaligis mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya banding bila majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukumnya diatas tiga tahun penjara. Sebab, kata Kaligis, Panitera Hakim PTUN, Syamsir Yusfan yang dituduh menerima suap darinya divonis tiga tahun.
"(Vonis) Diatas tiga tahun pasti banding. Yang satu paket sama saya, Panitera aja divonis 3 tahun," kata Kaligis usai sidang.
Namun, apabila hakim memutus hukuman di bawah tiga tahun, OC Kaligis tak akan banding.
"Kami akan pikir-pikir," tambahnya.
Dalam perjalanan selama persidangan, Kaligis membantah didakwa melakukan suap. Menurut Kaligis, tiga hakim PTUN, yakni Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, tidak pernah menerima uang darinya.
Dia menyebut juga ketiga hakim itu memutus perkara yang diajukannya dengan independen. Dalam penunjukan majelis hakim pada perkara itu, disebut Kaligis, tidak ada pengaruh darinya.
Kendati membantah memberikan uang pada hakim, Kaligis mengakui pernah memberikan uang 1.000 dolar AS kepada Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran. Namun dia menyebut maksud pemberian uang itu hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir.
Selain itu, Kaligis menyebut salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa adalah kepergian anak buahnya, yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, bukan atas perintahnya.
Karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap, Kaligis menilai tuntutan pidana 10 tahun dari jaksa kepadanya adalah tuntutan yang penuh kedengkian. Bahkan, Kaligis menyebut tuntutan 10 tahun penjara itu sama seperti tuntutan mati kepadanya.