Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam terkait status mereka sebagai tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Keduanya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baik Lucianty dan Pahri bungkam saat digelandang ke mobil tahanan.
Lucianty terlihat lemah sehingga harus dipapah petugas menuju mobil tahanan.
Lucianty menutup mulutnya rapat-rapat dan sama sekali tidak mau berkomentar ketika ditanya wartawan.
Pahri juga berlaku demikian.
Dia membisu seribu bahasa ketika dicecar wartawan mengenai penahannya itu dan bagi-bagi uang ke DPRD Muba.
Kuasa hukum Pahri, Susilo, mengatakan kliennya dicecar penyidik sekitar 10 pertanyaan mengenai soal permintaan uang dari DPRD Muba.
"Hanya 10 pertanyaan saja berkisar soal permintaan," singkat Susilo.
Pahri sebelumnya pernah mengaku diperas DPRD Muba.
Diketahui, DPRD Muba meminta Rp 20 miliar dari Pahri demi kelancaran pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.