TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Direktur Pelindo II R.J Lino sebagai tersangka.
Anggota Pansus Pelindo II Sukur Nababan menilai putusan KPK membuktikan langkah yang dilakukan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso adalah benar.
"Yang dilakukan KPK saat ini juga kan membuktikan apa yang dilakukan Buwas itu enggak salah. Tapi banyak intervensi akhirnya Buwas dicopot jabatannya jadi Kabareskrim," kata Sukur ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan persoalan crane sebenarnya telah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Bila KPK mengambil kasus itu, ia khawatir akan terjadi tumpang tindih.
"Yang dijalani dan harus didalami oleh KPK itu perpanjangan kontrak JICT," katanya.
Sukur berharap RJ Lino menjadi justice collaborator untuk membuka pihak lain yang terkait dengan persoalan Pelindo. Sebab, saat Pelindo digeledah Bareskrim, RJ Lino menghubungi sejumlah pihak.
"Jadi KPK harus lebih mendalami lagi ke arah perpanjangan kontrak, karena kalau crane ini lagi dijalani Bareskrim. Ada pinjaman projek kali baru dan masih banyak lagi itu kan," imbuhnya.