TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memutuskan bahwa pasangan Ujang Iskandar dan Jawawi sebagai pasangan calon Gubernur yang sah, sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut keputusan pencoretan pasangan calon tersebut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun, atas putusan itu, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga saat ini ada ketidakpastian hukum kapan Pilkada Kalteng akan digelar.
Demi menghadirkan kepastian hukum dan menjaga suasana kondusif di Kalteng, MA disarankan untuk segera memutuskan masalah tersebut sehingga pilkada bisa segera diselenggarakan.
"MA agar segera bersidang dan putuskan. Harapannya selesai akhir tahun ini, atau paling lambat minggu pertama atau kedua Januari, sehingga untuk level provinsi ketika tanggal 15 januari selesai, maka ketika KPU dalam siapkan logistik butuh 21 hari, akhir Februari proses pemilihannya sudah bisa berlangsung," kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Haryadi, Minggu (20/12/2015).
Jika putusan MA bisa cepat, kalau kemudian nanti ada gugatan, dan butuh waktu dua minggu, semuanya sudah bisa tuntas pada April 2016 sudah tuntas. Asumsinya, selama tidak melampaui bulan Juni 2016 maka tidak ada masalah dari segi hukum.
Menurut Haryadi, akan lebih efektif memang jika setelah keluarnya putusan PT TUN bisa langsung diekskusi. Tetapi faktanya KPU mengajukan kasasi meskipun bukan sebagai pihak yang dirugikan. Dengan posisi KPU telah mengajukan kasasi, maka saat ini tinggal mmenunggu putusan dari MA.
"Apapun keputusannya, itu pasti punya implikasi politik bagi calon yang berkompetisi. Ada yang diuntungkan kalau pasangat itu dinyatakan sah sebagaimana putusan PT TUN, dan ada yang diuntungkan juga ketika ternyata putusan MA seperti materi keputusan KPU. Tetapi di luar siapa yang diuntungkan, rakyat sebagai pemilih tentu lebih diuntungkan jika pasangan Ujang-Jawawi karena menjadi ada alternatif lebih yakni ada tiga pasang calon," katanya.
Apalagi, secara psikologis memang pasangan Ujang-Jawawi sudah pernah dinyatakan lolos sebelum kemudian dianulir oleh KPU berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP).
Seperti diketahui, legalitas pasangan Ujang-Jawawi sebagai pasangan calon dengan nomor urut satu digugat oleh pasangan nomor urut tiga yakni Sugianto Sabron-Said Ismail. Gugatan itu dipicu adanya dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni satu rekomendasi untuk pasangan Ujang-Jawawi, satu lagi yakni PPP kubu Djan Faridz mengeluarkan rekomendasi untuk pasangan Sugianto-Said.
Adapun pasangan satu lagi yakni nomor urut dua adalah calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar (Willy-Wahyudi).