Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum mencabut Surat Keputusan (SK) untuk pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi munas Ancol.
Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah memerintahkan agar hal tersebut dilakukan.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengaku masih mengkaji masalah SK untuk partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ia memastikan masalah itu akan selesai segera.
"Saya musti lihat dulu, lagi pelajari, nanti kita lihat baru saya berani komentar," kata Luhut Kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).
Sebelumnya, Yasonna sempat berjanji akan menjalankan perintah tersebut setelah pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu, agar semua pihak fokus pada Pilkada.
Namun nyatanya hingga kini hal itu belum juga dilakukan.
Permasalahan SK tersebut berlanjut hingga penentuan Ketua DPR baru pengganti Setya Novanto.
Setelah Setya Novanto lengser, kubu Munas Bali menunjuk Ade Komarudin.
Sementara kubu Ancol yang mengklaim masih memiliki SK Kemenkumham, menunjuk Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.
Baca tanpa iklan