TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Menurut Yuyuk, Dudung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.
"Sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 25,8 miliar rupiah," ungkap Yuyuk.
Atas perbuatannya, Dudung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.