Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pokjanas Dana Kampanye, Yusfritriadi menemukan sebuah fakta bahwa pasangan calon Risma -Wisnu sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya telah mendapatkan dana sumbangan sebesar Rp 50 juta dari sopir pribadi anggota dewan.
"Ada dugaan rekayasa pemberian sumbangan terhadap pasangan Risma-Wisnu. Kami ketahui bahwa seorang sopir anggota dewan bernama Taufiqurrohman telah memberi sumbangan sebesar Rp 50 juta," terangnya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Serta satu orang lagi bernama Triyoso yang tidak mempunyai pekerjaan juga telah menyumbangkan dana sebesar Rp 50 juta terhadap pasangan tersebut.
Selain itu, Pokjanas juga menemukan bahwa pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana juga diindikasikan telah memalsukan laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye kepada KPU.
Pasalnya, ada laporan dana yang hilang dari pasangan tersebut.
"Taksiran kami pengeluaran dana kampanyenya hanya Rp. 18.925.000, sedangkan di LPPDK mencapai Rp. 1,03 miliar," ungkap Yusfri.
Berdasarkan temuan tersebut, Yusfri mendesak kepada Bawaslu untuk segera melakukan penanganan dugaan yang ditemukan Pokjanas dana kampanye tersebut, karena dinilai ada pelanggaran pidana pemilu.