Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum selesai hingga saat ini.
Pasalnya, MKD tidak memberikan putusan yang jelas untuk perkara Setya Novanto.
"Ini menjadi preseden yang tidak baik bagi MKD karena tidak memberikan putusan apa-apa. Jadi MKD masih terus bersidang hingga saat ini," ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Ray menyatakan bahwa MKD bukan lembaga yang berhak untuk menerima pengunduran diri anggota dewan.
Sehingga bukan alasan MKD memutuskan sidang dihentikan karena Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Terlebih, Ray menilai bahwa seharusnya MKD memeriksa legalitas pengunduran diri Setya Novanto dari Fraksi Golkar dan tembusan dari Pimpinan DPR.
Tidak serta merta memutuskan persidangan telah selesai melalui pembacaan surat pengunduran diri.
"Tidak ada urusannya, berhentinya Ketua DPR dengan penghentian persidangan. Seharusnya terus berjalan hingga ada ketuk palu, bersalah dengan pelanggaran sedang atau berat," ungkapnya.
Terlebih, semua Hakim MKD telah menyatakan sikapnya dan sebagian besar mengatakan bahwa Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang.
Jadi sudah seharusnya hal itu yang ditentukan.
"Dia kan dilaporkan sebagai anggota DPR, bukan sebagai Ketua DPR. Makanya harus terus disidang karena sekarang juga masih menjadi anggota dewan," kata Ray.