TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan penyidiknya, Komisaris S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bekasi.
S dilaporkan oleh istrinya, N, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya benar, yang bersangkutan adalah penyidik KPK," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2015).
"Tim pengawas internal KPK sudah mencari informasi ke Polres Bekasi," kata dia.
Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penganiayaan terhadap N ini dilakukan S karena tidak senang ketika dituduh selingkuh.
S diduga memukul dan membenturkan kepala N ke tembok.
"Setelah kami visum memang benar ada bekas luka seperti itu," ujar Daniel.
Polisi kemudian mengusut kasus ini setelah N menyampaikan laporannya pada Minggu (20/12/2015). Ketika itu N ketakutan karena S marah dan mengancamnya dengan pisau.
N kemudian melarikan diri ke rumah Babinkamtibmas Polsek Jatiasih. (Baca: Polisi Tetapkan Penyidik KPK Tersangka Penganiayaan Istri)
Setelah itu, ia menceritakan duduk permasalahannya tersebut dan membuat laporan ke Polsek Jatiasih.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita