TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella kembali disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Rio disebut dalam dakwaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti yang disebut memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Rio selaku Anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 melalui Fransisca Insani Rahesti.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK, Irene Putrie membacakan dakwaan kedua untuk Gatot dan Evy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Pemberian uang Rp 200 juta kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk mempengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung guna memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung.
Pemberian uang kepada Rio Capella berasal dari pemanggilan Kepala Biro Keuangan Sumut, Ahmad Fuad Lubis yang dilakukan Kejagung terkait dugaan korupsi Dana Bansos yang mengarah pada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho.
Atas pemanggilan itu, Evy mendapat masukan agar kasus Dana Bansos di Kejagung perlu diselesaikan dengan pendekatan partai melakukan islah.
"Karena permasalahan ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan antara Gatot selaku Gubernur dengan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur yang berasal dari Partai Nasdem," jelas Jaksa KPK.
Setelah itu, pada awal April 2015 Gatot melakukan pertemuan dengan Patrice Rio Capella di Resto Jepang Edogin, Hotel Mulia Senayan untuk menyampaikan adanya politisasi dengan pelaporan dugaan korupsi Dana Bansos itu.
Atas permasalahan yang disampaikan oleh Gatot, Rio Capella mengatakan Tengku Erry merupakan orang baru di Partai Nasdem.
Setelah ada beberapa kali pertemuan, Fransisca menemui Rio Capella di Cafe Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta pemberian dari Evy.
Lalu, dari total uang itu, Rio mengambil Rp 50 juta untuk diberikan kepada Fransisca yang juga teman kuliah Rio Capella.
"Selanjutnya, Fransisca melaporkan kepada Evy melalui telepon bahwa uang sudah diserahkan kepada Patrice Rio Capella," katanya.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.