TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan perkara dugaan catut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta saham PT Freeport, jalan terus.
Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR, Setya Novanto.
"Jalan terus (perkara hukumnya)," kata Prasetyo ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Prasetyo menegaskan perkara yang ditangani pihaknya tak berkaitan dengan MKD DPR.
Alasannya, perkara hukum takkan merujuk pada kasus di MKD DPR.
Meski begitu pihaknya, kata Prasetyo, tak akan gegabah dalam menyelidiki kasus ini.
"Jadi kami sudah punya indikasi pidana, itu ada. Kami lagi kumpulan bukti bukti. Kami jalan terus, tapi Kami gak mau grasak-grusuk," tegas eks kader Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya MKD DPR memberhentikan kasus yang kerap disebut sebagai 'Papa Minta Saham' itu karena Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR sebelum ada putusan final MKD.