News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Rieke: Rekomendasi Pansus Pelindo untuk Selamatkan Aset Negara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II tak bisa dan tak boleh dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan orang per orang karena tendensi like or dislike personal.

Ada indikasi praktek pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi pada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi bagi negara yang sangat besar.

"Apa yang direkomendasi pansus pun adalah suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara," ujar mantan Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka saat berbicara diDiskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi," di Jakarta, Selasa (29/12/2015).‎

Menurut Rieke, kalau pun ada rekomendasi pansus yang berisi agar presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Meneg BUMN, sudah semestinya dilihat dalam konteks sebagai konsekuensi logis hukum dan konstitusi akibat indikasi kuat telah terjadinya tindakan melanggar dan melawan UUD 1945, Keputusan MK dan peraturan perundangan yang dilakukan oleh menteri tersebut.

"Jika Presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden, namun tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh presiden sebagai pimpinan nasional," jelas Rieke.

‎Rieke mengingatkan rekomendasi Pansus Angket Pelindo II ada tujuh poin. Dua hal yang juga sangat penting seperti rekomendasi pertama.

Pansus sangat merekomendasikan membatalkan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH karena terindikasi kuat telah merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing, serta telah terjadi Strategic Transfer Pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019, dan karenanya kontrak ini putus dengan sendirinya, tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2016, dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara kita sendiri, UUD 1945," ujar Rieke.

Hal yang juga tidak kalah penting adalah, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno, 6 terjadi, yakni : Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain.

"Apakah rekomendasi demikian pun tidak perlu ditanggapi apalagi ditindaklanjuti oleh Presiden," ucap Rieke.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini