TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang berbeda, Senin (28/12/2015) sore di lantai 8 Gedung H Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Gedung tersebut merupakan tempat berkantornya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek.
Tepat usai azan Magrib atau sekitar pukul 18.00 WIB, hampir semua elit Aceh tersenyum lebar. Mereka bersalaman lalu berfoto bersama di gedung tersebut.
Suasana cair dan hangat terjadi setelah Dirjen Keuangan Daerah melakukan rapat informal terbatas bersama Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA Tgk Muharrudin.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja berukuran 8 X 5 meter tersebut berlangsung informal dengan hidangan buah-buahan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yakni antara Pemprov Aceh Dan DPRA akan kembali melakukan pembahasan KUAPPAS 2016.
"Kita sudah menyepakati tadi, alhamdulilah walaupun berlangsung alot tapi dengan suasana yang teduh. Itu semua karena tingkat kematangan Pak Gubernur, DPRA termasuk Pak Wagub, kita sepakat bahwa konstruksi KUAPPAS, kita akan perkuat dan pertajam kembali. Intinya akan Ada pembahasan bersama kembali, sesuai dengan mekanisme berlaku," ujar Reydonnyzar atau yang karib disapa Donny.
Donny mengatakan, nantinya program KUAPASS yang akan dibahas muncul dalam bentuk per bidang dan perurusan yang sifatnya program dan kegiatan yang berorientasi pada publik.
Kemendagri memberi tenggat paling lambat tiga minggu untuk menyepakti RAPBA sebelum dievaluasi oleh Kemendagri.
"Tiga minggu ya, paling lambat, pembahasan tersebut dilakukan di Aceh," ucap Donny.
Selain itu kesepakatan yang sudah dibuat yakni seputar jumlah alokasi dana untuk pos yang vital yang bersentuhan dengan publik. Pos tersebut yaitu untuk pendidikan sebesar 20,6 persen, kesehatan 13,64 persen, dan infrastruktur 23 persen. Sebelumnya dalam KUAPPAS, alokasi untuk infrastruktur hanya 16,64 persen, jauh dari standar nasional yakni 22,6 persen.
Kesepakatan tersebut dapat dilakukan dan tidak menyalahi peraturan yang ada, karena berhubungan dengan kepentingan publik.
Sesuai yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
"Termasuk memperhatikan aspirasi masyarakat seperti yang berkenaan dengan pembangunan jalan desa," katanya.
Donny mengatakan selama ini buntunya pembahasan RAPBA Aceh terjadi karena salah persepsi di antara eksekutif dan legislatif dalam memahami regulasi.
Saking buntunya, RAPBA terancam akan menggunakan Peraturan Gubernur seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Untungnya, menurut Donny, karena mempunyai komitmen yang sama untuk perbaikan Aceh, baik DPRA maupun Pemprov Aceh mau kembali duduk bersama membahas anggaran dengan kepala dingin.
"Mendagri merasa terpanggil untuk memfasilitasi para pihak. Kami sifatnya klarifikasi dan konfirmasi karena keduanya (eksekutif dan legislatif) sama-sama punya hak, wewenang, kewajiban dan tentunya larangan, meskipun tadi sedikit berlangsung alot, karena punya komitmen yang kuat untuk pada rakyat dan orientasi ke publik," kata Donny.
Tuntas
Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap masyarakat Aceh tidak perlu khawatir dengan pembahasan anggaran yang sedang berlangsung. Ia berharap, dengan mediasi yang dilakukan Kemendagri, maka permasalahan anggaran Aceh segera tuntas.
"Mudah-mudahan kepada masyarakat Aceh, anggaran 2016 dapat segera diselesaikan," katanya.
Zaini sangat berterima kasih kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenoek yang mau menjadi fasilitator pembahasan anggaran yang sempat terancam buntu dan berujung Pergub.
"Saya dan Wagub mengucapkan terima kasih ada yang mau menjadi fasilitator yang bijak dan bisa menengahi pembahasan yang sempat deadlock," katanya.
Wagub Aceh Muzakir Manaf mengatakan, kesepakatan yang terjalin dalam pembahasan anggaran semoga menjadi momentum perbaikan kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
"Semoga ke depan lebih lancar lagi, lebih rinci, dan kita semakin dekat lagi. Mudah-mudahan ya," katanya. (tribunnews/fik)