News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Akil Mochtar, Bupati Empat Lawang Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (kiri) dan istrinya Suzanna saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Empat Lawang nonaktif Budi Antoni Aljufri enam tahun empat bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menilai, Budi terbukti memberikan suap sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan pemberian keterangan palsu.

Sementara istrinya, Suzana Budi Antoni dituntut empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (28/12/2015) malam.

Selain itu jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan untuk mencabut hak politik Budi Antoni.

"Menuntut pidana tambahan menjatuhkan pencabutan hak dipilih selama tujuh tahun sejak selesai menjalani pidana," kata Jaksa Iskandar.

Sebelumnya jaksa mendakwa Budi melakukan suap kepada Akil Mochtar. Uang suap tersebut disampaikan melalui Muhtar Ependy, orang yang mengaku dekat dengan Akil untuk memenangkan gugatan atas sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

"Pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang," kata Jaksa Rini Triningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Selain didakwa suap, pasangan tersebut juga didakwa memberikan keterangan palsu sewaktu keduanya menjadi saksi dalam persidangan perkara suap, dan pencucian uang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas dua dakwaan tersebut, Budi dan Suzanna dijerat pidana pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa KPK menilai, pasangan suami istri ini, terbukti secara sah dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini