News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Jokowi Diprediksi Bakal Izinkan Kejagung Periksa Novanto

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri) bersalaman dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin (tengah) saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus memprediksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa Setya Novanto.

Menurutnya, izin bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Menurut Lucius, pemberian izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto di satu sisi akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Sedangkan di sisi lainnya, Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin pertambangan bagi PT Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja. Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport," kata Lucius, Kamis (31/12/2015).

Lebih lanjut dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," katanya.

Karenanya ia meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja.

"Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat ijin pemeriksaan tersebut," katanya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah menerima surat dari Jaksa Agung perihal permohonan ke presiden untuk bisa memeriksa Novanto. Surat yang diterbitkan Kejagung pada 23 Desember itu sampai di Istana pada 24 Desember.

Hanya saja, surat itu belum sampai ke tangan Presiden Jokowi kini tengah melakukan kunjungan hingga pergantian tahun 2016 di Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini