News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Kirim Surat Pencegahan ke Luar Negeri Choel Mallarangeng ke Imigrasi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Zulkarnaen Mallarangeng (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Adik mantan Menpora yang biasa disapa Choel tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri atas nama tersangka Andi Zulkarnaen Mallarangeng, Adik dari mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa surat pencegahan telah dilayangkan pihaknya kepada Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Benar telah dilakukan pencegahan terhadap tersangka atas nama AZM," kata Prihasa kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).

Menurut Priharsa, surat pencegahan telah dilayangkan sejak pertengahan bulan Desember 2015 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi, Senin, 21 Desember 2015.

Choel dijerat karena dugaan korupsi pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini