TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian di kompartemen atau bagasi pesawat.
Sebanyak empat orang yang diduga melakukan tindak pidana diamankan.
Mereka yaitu, S (22) porter, M (29) porter, A (28) petugas keamanan, dan H (29) petugas keamanan. Mereka bekerja di salah satu maskapai penerbangan nasional.
Atas perbuatan itu, delapan unit telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000 milik penumpang pesawat raib. Aksi kejahatan itu terjadi di area ground handling terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Pelaku membuka tas atau bagasi dan mengambil barang-barang milik penumpang pesawat di kompartemen atau lambung pesawat," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Senin (4/1/2016).
Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari tertangkapnya tiga petugas ground handling di salah satu maskapai penerbangan nasional, berinisial A, H, dan M pada Jumat (18/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan diketahui mereka telah beberapa kali melakukan kerjasama pencurian barang-barang dari dalam tas atau bagasi penumpang dengan cara merusak resleting tas atau koper dan mengambil barang-barang dari para penumpang.
Selanjutnya, dari ketiga orang itu diperoleh beberapa nama lagi termasuk S yang diduga selama ini bekerjasama melakukan pencurian barang dari tas atau bagasi milik penumpang pesawat.
"Pengembangan lebih lanjut ditangkap S, seorang porter, pada Senin (28/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mencuri modus dodos tas di bagasi milik penumpang pesawat," kata Iqbal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, pelaku mengambil HP Blackberry Curve warna putih dari dalam tas atau bagasi penumpang yang ada di dalam kompartemen pesawat saat handle pesawat Batik Air 16 Desember 2015.
Pelaku membuka paksa retsleting tas dan mengambil barang tersebut. Selama kurun waktu satu tahun beraksi, dia telah lebih dari 13 kali mengambil barang.
Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.