Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lino juga telah dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II.
Atas penetapan tersangka dari KPK itu, RJ Lino melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdananya akan dimulai pada Senin, 11 Januari 2016.
Baca tanpa iklan