TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri lebih dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.
Ia mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut diserahkan sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Nah sekarang kepengurusannya kami serahkan mekanisme penyelesaiannya menurut AD/ART partai. Itu saja. Tidak boleh pemerintah mencampuri urusan internal," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Yasonna juga mengatakan tidak ada istilah Partai Golkar ilegal.
Sebab, ia menjelaskan Golkar sudah berbadan hukum dan tidak ada hubungannya dengan kepengurusan Golkar yang kini sedang sengketa.
"Kan gini, perintah MA kita cabut. Tapi tidak benar bahwa Golkar-nya bubar. Karena badan hukum Golkar itu tersendiri dengan kepengurusannya. Golkar sebagai badan hukum itu Partai Golkar. Dulu kan namanya Golkar, Partai Golkar itu 2003. Justru itu ditandatangani Yusril. Badan hukumnya sebagai parpol. Golkar masih tetap," ucap Yasonna.