News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Menkumham Tidak Mau Campuri Urusan Internal Golkar

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tidak ingin mencampuri lebih dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Ia mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut diserahkan sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Nah sekarang kepengurusannya kami serahkan mekanisme penyelesaiannya menurut AD/ART partai. Itu saja. Tidak boleh pemerintah mencampuri urusan internal," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Yasonna juga mengatakan tidak ada istilah Partai Golkar ilegal.

Sebab, ia menjelaskan Golkar sudah berbadan hukum dan tidak ada hubungannya dengan kepengurusan Golkar yang kini sedang sengketa.

"Kan gini, perintah MA kita cabut. Tapi tidak benar bahwa Golkar-nya bubar. Karena badan hukum Golkar itu tersendiri dengan kepengurusannya. Golkar sebagai badan hukum itu Partai Golkar. Dulu kan namanya Golkar, Partai Golkar itu 2003. Justru itu ditandatangani Yusril. Badan hukumnya sebagai parpol. Golkar masih tetap," ucap Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini