Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai mentah bukti yang diklaim Pengacara RJ Lino dapat membatalkan penetapan tersangka kliennya di KPK.
Apalagi cuma menyoalkan perhitungan kerugian negara dalam praperadilan nanti.
Sebab, hasil perhitungan kerugian negara dari pihak berwenang baru dipakai saat penyidikan KPK untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan. Sementara dalam penetapan tersangka syaratnya dua alat bukti.
"(Kerugian negara) tidak imperatif sifatnya. Karena yang dinamakan tindak pidana adalah persoalan minimum dua alat bukti terhadap dugaan perbuatan (actus reus) sebagai delik inti yang strafbaar (yang dapat dipidana)," kata Pakar Hukum Pidana itu dimintai pendapatnya melalui pesan singkatnya, Selasa (5/1/2015).
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia itupun meyakini, KPK tak gegabah dalam menetapkan tersangka. Termasuk dalam menjerat RJ Lino.
Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail mempertanyakan dasar KPK menetapkan kliennya menjadi tersangka pengadaan QCC di Pelindo II tahun anggaran 2010. Menurut Maqdir bagaimana bisa dikatakan korupsi, bila kerugian negara saja KPK belum memiliki datanya.
"Seharusnya kalau menetapkan tersangka sudah ada perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP," kata Maqdir. Alasan itu kemudian membuat kubu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan.