Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan ibadah haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali (SDA) mengaku sama sekali tidak pernah mengambil untung dari pengelolaan dan penyelenggaraan haji untuk keluarga besarnya.
Justru menurut SDA dirinya memperlancar penyelenggaraan haji Indonesia sebagai bentuk pengabdian terhadap bangsa.
"Saya sampaikan semua ini ngga lain ingin menunjukkan itikad bekerja sebaik-baiknya, bukan melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi yang hari ini saya diadili," kata SDA saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2016) malam.
Menurutnya, pengabdian selama menjabat Menteri Agama, semata-mata dilakukan demi bangsa dan negara.
"Semua itu ibadah saya, penghambaan saya kepada Allah SWT, ngga pernah terbesit sedikit pun mencari kepentingan pribadi dan keluarga," katanya.
SDA juga sangat bersyukur diberikan amanah untuk menjabat menjadi Menteri Agama.
"Saya sangat bersyukur diberikan tugas sangat mulia. Pemberian kesempatan kepada jemaah haji untuk menggunakan kuota sisa jemaah haji nasional adalah berdasarkan perspektif ibadah bukan proyek untuk menghasilkan keuntungan saya pribadi, kolega, keluarga, PPP atau siapapun," bebernya.
SDA juga mengaku sudah bersungguh-sungguh bekerja selama menjabat sebagai Menteri Agama.
"Saya bekerja sungguh-sungguh mengerahkan seluruh pengetahuan, pikiran dan waktu saya dan dengan tulus saya membantu mengurusi 1,2 juta jemaah haji dan sekali lagi itu sebagai ibadah saya kepada Allah SWT. Saya tidak pernah menyesali ibadah yang sudah saya lakukan," katanya.
Bekas Ketua Umum PPP ini pun hanya pasrah kepada majelis hakim tentang apa yang akan diputuskan nanti kepadanya.
"Bila majelis berpandangan lain sepenuhnya saya serahkan kepada keyakinan majelis hakim, karena saya yakin majelis hakim akan memutuskan demi keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).