Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah empat kali diperiksa Bareskrim Polri tetapi mantan Dirut Pelindo II RJ Lino masih berstatus sebagai saksi
"Tadi masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, Rabu (6/1/2016) di Mabes Polri.
Ditanya kemungkinan RJ Lino menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II, Agung menegaskan RJ Lino masih menjadi saksi.
"Belum (tersangka), masih saksi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tambahnya.
Lebih lanjut, Kuasa hukum RJ Lino, Heroe M Soewarno menuturkan dalam kurun waktu dua minggu kedepan, kliennya masih akan diperiksa Bareskrim.
"Tanggal 19 Januari akan diperiksa lagi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi slip gaji, berkas gaji, dan aset-aset yang dimiliki Pak Lino," ujar Heroe.
Heroe pun menegaskan usai pemeriksaan yang keempat kalinya ini, RJ Lino statusnya masih sebagai saksi.
"Tadi pemeriksaan biasa, pemeriksaan lanjutan, statusnya masih saksi," ucap Heroe.