News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duet Jokowi JK

Ketua DPN Repdem: Menteri Yuddy Bikin Gaduh

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPN Repdem, Wanto Sugito

"Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, Kemen PAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja, " paparnya.

Terkait kewenangan Kemen PAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas Kemen PAN-RB hanyalah mengkompilasi.

Merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat.

"Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2)), " jelas WS.

Sebelumnya, Seskab Pramono Anung juga meradang atas ulah Menteri Yuddi Crisnandi.

"Tidak pernah ada perintah dari presiden untuk menyampaikan kepada publik. Ini bentuk kreativitas 'Profesor Yuddy', apa, menyampaikan kepada publik," ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini