News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba dan Istrinya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pahri Azhari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

Penahanan keduanya berhubung masa penahanan pertama selama 20 hari telah selesai.

"PA dan L perpanjangan (masa penahanan) 40 hari kedepan, dari 7 Januari sampai 15 Februari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di KPK, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Pahri dan istrinya ditahan pada 18 Desember 2015.

Keduanya digelandang ke Polda Metro Jaya.

Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun 2015.

Pahri sebelumnya pernah mengaku diperas DPRD Muba.

Diketahui, DPRD Muba meminta Rp 20 miliar dari Pahri demi kelancaran pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba.

Angka Rp 20 miliar itu adalah satu persen dari belanja modal dalam Rancangan APBD TA 2015 sebesar Rp 2 triliun.

Setelah lobi-lobi dengan DPRD Muba yang diwakili oleh Ketua Komisi III DPRD Muba Bambang Kariyanto, Pahri diberikan keringangan dan cukup menyetorkan Rp 17.550.000.000 (Rp 17,55 miliar).

Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan di Palembang.

Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.

Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.
Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun.

Empat orang yang ditangkap adalah Bambang Karyanto, Faisyar, Syamsudin Fei dan dan Adam Munandar.

Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu.

Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A H , Islan Hanura, serta Aidil Fitri .

KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini