Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh alias Angie masih tetap sedih meskipun Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman hasil putusan Peninjauan Kembali (PK).
MA mengurangi hukuman Angie dua tahun, dari 12 menjadi 10 tahun penjara.
"Yang dia (Angie) sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kami sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian dibandingkan sama putusan yang lainnya. Putusannya Nazar terutama," kata penasihat hukum Angie, Rudy Alfonso di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Rudy menjelaskan, alasan lain yang membuat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat 2004-2012 ini terpukul ialah karena ketiga anaknya yang masih kecil dan yatim.
"Dia ngga bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan kepada anaknya selama ini mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kan segitu lama gimana. Sementara anak ini juga makin besar, itu yang sulit buat dia sehingga sangat terpukul," kata Rudy.
Angie adalah terpidana dalam kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.
Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, PK Angie dikabulkan sebagian oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.
"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar Amerika.
Namun dalam putusan yang dijatuhkan kemarin sore uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan 1 juta dolar Amerika.
"Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun," kata Suhadi.