TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Amir Yanto.
"Eksekusi nanti tetap jalan, gugatan dihadapi," kata Amir dikantornya, Kamis (7/1/2016).
Meski demikian, Kapuspenkum Kejagung menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar melalui pengacaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau ada gugatan balik, pasti kami hadapi," tegas Amir.
Sebelumnya, Yayasan Supersemar melalui pengacaranya Denny Kailimang, mengajukan gugatan atas putusan Mahkamah Agung. Denny menilai besar denda tidak sesuai dengan penerimaan dari BUMN selama Soeharto berkuasa. Selain itu, dia juga melayangkan somasi ke Kejaksaan terkait pemblokiran deposito yang terjadi jelang eksekusi.
Perkara kasus Yayasan Supersemar bermula ketika pemerintah pada tahun 2007, menggugat Soeharto dan yayasan tersebut terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa yang disalurkan.
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agungdalam perkara ini dan mengharuskan ahli waris Soeharto 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.