Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM membatalkan SK susunan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy alias Romy.
SK yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2016 itu kemudian mengesahkan SK susunan kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung.
Wakil Sekjen DPP PPP versi Surabaya Arsul Sani mengatakan Menteri Yasonna Laoly telah membatalkan SK kepengurusan PPP versi Surabaya yang sebelumnya sempat disahkan pada 28 Oktober 2014 lalu.
"Di dalam SK itu yang pertama itu tahun 2014 tanggal 28 oktober untuk mengesahkan susunan kepengurusan hasi muktamar Surabaya dan itu itu yang dicabut," kata Arsul saat memberikan keterangan pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (8/1/2015)
Arsul melanjutkan, sehubungan pembatalan SK muktamar Surabaya, maka DPP kepengurusan PPP dikembalikan kepada hasil muktamar Bandung.
"Maka susunan kepengurusan muktamar Bandung menjadi berlaku kembali secara hukum. Itu penafsiran akuntratrio," kata dia.'
Pascapenerbitan SK yang baru tersebut, DPP PPP hasil Muktambar Surabaya pun dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Pascaditerimanya SK Menkumham per tanggal 7 Januari kemarin, maka secara seluruh kepengurusan DPP PPP hasil Surabaya sudah tidak berlaku lagi," kata Romy menambahkan.
Pengambilan SK tersebut sendiri diwakili dua kubu yang merupakan representasi DPP hasil muktamar Bandung dan muktamar Surabaya.
Perwakilan dari muktamar Bandung adalah Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dan Ketua DPP PPP Ruslan Effendi, Soleh Amin serta perwakilan dari muktamar Surabaya Romy dan Arsul.
"Sesuai ketentuan pasal 67 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan bahwa kepada pihak-pihak yang SK dicabut, memang dihadirkan kembali," ucapnya.
"Kemudian kepada pengurus muktamar Bandung juga hadir sebagai kelanjutan kelanjutan pimpinan DPP PPP pascasurat keputusan ini," tambah Romy.