Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).
Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami sudah siap dengan sidang nanti, kan kalau KPK datang tinggal membaca permohonan," ujar Maqdir, melalui pesan singkat.
KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan diundur dua pekan.
Maqdir mengatakan, pihaknya tidak ingin berlama menunggu. Jika KPK tidak hadir hari ini, Maqdir meminta PN Jaksel segera memanggil ulang KPK.
"Kita minta KPK dipanggil lagi segera," kata Maqdir.
RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)