News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Gugatan Praperadilan RJ Lino Digelar Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016).

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sudah siap dengan sidang nanti, kan kalau KPK datang tinggal membaca permohonan," ujar Maqdir, melalui pesan singkat.

KPK sebelumnya meminta agar sidang praperadilan diundur dua pekan.

Maqdir mengatakan, pihaknya tidak ingin berlama menunggu. Jika KPK tidak hadir hari ini, Maqdir meminta PN Jaksel segera memanggil ulang KPK.

"Kita minta KPK dipanggil lagi segera," kata Maqdir.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini